Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Tabanan Dalam Rangka
|
Rabu 6 Juni 2018, pukul 10.00 Wita bertempat di Gor Tenis Lapangan Alit Saputra Dangin Carik Kabupaten Tabanan Panwaslu Kabupaten Tabanan melakukan kegiatan Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kabupaten Tabanan Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Kegiatan Pelantikan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Tabanan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabanan, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Tabanan, Komandan Distrik Militer Kabupaten Tabanan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan,Jajaran Panwaslu Kabupaten Tabanan, dan Jajaran Panwascam se-Kabupaten Tabanan.
Acara diawali dengan pembacaan doa, mendengarkan Mars Bawaslu , dan dilanjutkan dengan pembukaan kegiatan Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kabupaten Tabanan Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 yang diikuti oleh 780 orang PTPS se-Kabuapten Tabanan. Usai pelantikan PTPS acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian pembekalan kepada jajaran PTPS. Materi pembekalan pertama diberikan oleh I Made Rumada, SE (Ketua Panwaslu Kabupaten Tabanan), dilanjutkan dengan materi pembekalan ke dua oleh Drs. I Gede Putu Suarnata (Anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan Divisi Pencegahan) dan materi terakhir diberikan oleh I Wayan Wirka, SH (Anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan Divisi Hukum).
Tujuan diadakan kegiatan Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kabupaten Tabanan Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengawasan yang baik dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.