Lompat ke isi utama

Berita

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala DAERAH Serentak Tahun 2020

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala DAERAH Serentak Tahun 2020

Tabanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Kabupaten I Made Rumada, SE menghadiri undangan rapat pembahasan rencana penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala DAERAH Serentak Tahun 2020, Ruang Rapat Praja Sabha Unit III Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin, 30 Septemeber 2019.

Dalam rapat pembahasan rencana penandatangan NPHD untuk Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yakni Kabupaten Tabanan, Karangasem, Badung, Bangli, Jembrana dan Kota Denpasar.

Ketua Bawaslu Tabanan, Bapak I Made Rumada menyampaikan, sebelumnya Bawaslu Tabanan sudah terus berkoordinasi dengan berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan  pemerintah daerah (Pemda) Tabanan. Salah satunya menindaklanjuti penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam UU Kepala Daerah masih mengamanatkan, anggaran pilkada masih jadi tanggung jawab pemda untuk mendanai. "Tentu penyusunan NPHD ini bukan tentang besar-besaran, tapi bagaimana diupayakan agar seluruh kebutuhan kita itu secara standar pengawasan bisa dioptimalkan," jelas Bapak I Made Rumada.