PENGAWASASN PEMBUKAAN KOTAK SUARA DI KANTOR KPU TABANAN
|
Bawaslu Tabanan – Dalam Pengawasan Kegiatan pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, meliputi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, masih berkelanjutan.
Pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2019 oleh KPU Tabanan, terus dimutakhirkan sebagai bahan dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Selanjutnya, proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pada tahun 2020.
Sehubungan dengan hal itu, Bawaslu Tabanan, pada hari ini, Senin (2/9/2019) melakukan koordinasi dan pengawasan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan yang melakukan pembukaan kotak suara Pemilu 2019, yang dihadiri oleh Polres Tabanan, Disduk capil, DAN Pengurus Parpol di Kabupaten Tabanan, untuk mengambil formulir Model A.DPK-KPU dan C7.DPK-KPU.
Selanjutnya, dari data formulir Model A.DPK-KPU dan C7.DPK-KPU tersebut, akan diinput ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sehingga dapat dijadikan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan mendatang.
Bawasaslu Tabanan dalam rapat koordinasi dengan KPU Tabanan, menyarankan, terkait data Daftar Pemilih Khusus sebanyak 3.353 pada pemilu tahun 2019, belum terdaftar dalam DPT perlu di sinkronisasi ke Disduk Capil Tabanan, untuk memastikan validasi data tersebut.