Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Basis Demokrasi Desa, Bawaslu Konsolidasi di Mambang

Foto

Perkuat Basis Demokrasi Desa, Bawaslu Konsolidasi di Mambang

Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan mengintensifkan penguatan demokrasi hingga ke tingkat desa dengan menggelar diskusi dan konsolidasi kepemiluan di Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penguatan Demokrasi dan Pemilu sekaligus upaya mendorong peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilu dan pemilihan mendatang.

Konsolidasi dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, dan diterima Sekretaris Desa Mambang, I Made Wika Darmawan, di Kantor Desa Mambang.

Dalam forum tersebut, Narta menekankan pentingnya peran strategis pemerintah desa sebagai garda terdepan pendidikan demokrasi. Ia juga mengapresiasi capaian Desa Mambang yang berhasil menempati peringkat kedua partisipasi pemilih tertinggi se-Kecamatan Selemadeg Timur pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

“Capaian ini menunjukkan peran desa sangat signifikan. Kami ingin mengetahui strategi dan upaya yang telah dilakukan sehingga partisipasi masyarakat bisa tinggi,” tegas Narta.

Menanggapi hal itu, Sekdes Mambang I Made Wika Darmawan menjelaskan bahwa pemerintah desa secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya di TPS serta menentukan pilihan berdasarkan hati nurani.

Menurutnya, pendekatan langsung kepada warga menjadi kunci, termasuk edukasi berkelanjutan tentang pentingnya partisipasi dalam setiap tahapan pemilu.

Lebih jauh, Bawaslu juga menggali harapan pemerintah desa dalam menyongsong agenda pemilu dan pemilihan ke depan. Wika Darmawan berharap penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dapat lebih masif melibatkan desa dalam kegiatan sosialisasi.

“Kami berharap desa dilibatkan secara aktif. Jika materi dari penyelenggara disampaikan kepada kami, maka bisa langsung kami teruskan menjadi pendidikan demokrasi bagi masyarakat,” ujarnya.

Penutup:
Konsolidasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah desa dalam membangun kesadaran politik warga serta menjaga kualitas demokrasi dari tingkat paling bawah. Pendekatan kolaboratif diyakini menjadi kunci peningkatan partisipasi dan pencegahan potensi pelanggaran pada pemilu dan pemilihan yang akan datang.