Lompat ke isi utama

Berita

Permudah Akses Informasi Hukum hingga ke Pelosok, Bawaslu Sebar Barcode JDIH di Kantor Desa

Foto

 Bawaslu Sebar Barcode JDIH di Kantor Desa

Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan terus berupaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum. Salah satu langkahnya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menempelkan flyer berisi barcode JDIH di sejumlah kantor desa pada Selasa (11/11/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Selanbawak, Kantor Desa Marga Dauh Puri Kecamatan Marga, serta Kantor Desa Penatahan Kecamatan Penebel. Melalui barcode tersebut, masyarakat dapat langsung mengakses situs JDIH Bawaslu Tabanan untuk mendapatkan berbagai dokumen dan peraturan hukum secara mudah dan cepat.

Kasubag Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Winasa, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memperluas jangkauan informasi hukum agar dapat diakses oleh masyarakat hingga ke pelosok daerah.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengakses informasi hukum tanpa hambatan. Melalui flyer barcode ini, layanan JDIH bisa dijangkau siapa saja, di mana saja,” ujar I Ketut Winasa.

JDIH merupakan sistem pengelolaan dan pendayagunaan dokumen hukum yang dilakukan secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Program ini dirancang untuk memberikan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada publik.

Dengan langkah sosialisasi tersebut, Bawaslu Tabanan berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keterbukaan informasi hukum serta dapat memanfaatkan JDIH sebagai sumber referensi resmi dan terpercaya.