Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Divisi Penanganan Pelanggaran 2026, Bawaslu Perkuat Kepercayaan Publik dan Pencegahan Politik Uang

Foto

Rakor Divisi Penanganan Pelanggaran 2026

Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Program Kerja Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (9/1/2025). Rapat ini diikuti oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Bali serta anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Bali yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, didampingi oleh staf teknis terkait.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya, yang hadir bersama staf sekretariat sesuai bidang tugas.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu kabupaten/kota melalui pembaruan pemahaman regulasi kepemiluan. Ia mendorong setiap divisi hukum untuk aktif menyusun kajian hukum guna memperkuat kualitas penanganan pelanggaran dan menjaga integritas kelembagaan.

Ia juga menegaskan bahwa tahapan pemilu terbagi dalam masa pemungutan suara dan pascapemungutan suara. Pada tahapan pascapemilu saat ini, Bawaslu memiliki tanggung jawab strategis untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik melalui sosialisasi yang berkelanjutan serta respons cepat terhadap setiap isu kepemiluan. Respons cepat, menurutnya, menjadi kunci dalam membangun legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Lebih lanjut, I Wayan Wirka menegaskan bahwa Bawaslu tetap dibutuhkan dalam pemilu dan pilkada, khususnya dalam upaya pencegahan praktik politik uang. Jajaran pengawas pemilu diingatkan untuk menjaga integritas dengan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari peserta pemilu, serta mendorong partai politik agar mengedukasi kadernya untuk tidak melakukan praktik politik uang. Sinergi dengan media juga dinilai penting untuk memberikan edukasi kepada aparatur sipil negara agar tetap netral dan tidak terlibat politik praktis.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menyampaikan bahwa divisinya telah merancang berbagai program peningkatan kapasitas dan penguatan pengetahuan melalui pembelajaran berkelanjutan bagi jajaran Bawaslu.

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, selaku pemandu kegiatan, menekankan pentingnya pemanfaatan data hasil pengawasan pemilu dan pilkada sebelumnya sebagai dasar kolaborasi lintas divisi. Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menghambat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dirancang sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya memaparkan sejumlah program kerja ke depan, antara lain penguatan sosialisasi melalui artikel di media sosial, peningkatan kolaborasi antar divisi, serta penguatan kapasitas internal. Bawaslu Kabupaten Tabanan juga telah merancang program Jineng Demokrasi yang didukung seluruh divisi dan pemangku kepentingan, simulasi pemilihan bagi pemilih penyandang disabilitas, serta edukasi regulasi kepemiluan kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman publik terhadap aturan kepemiluan dan peran pengawas pemilu.