Rapat Daring dengan topik Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020
|
Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan Rapat Daring dengan topik Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu di Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali yang diselenggarakan oleh Subbagian PUU Bawaslu RI. Rabu, 1 Juli 2020.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Provinsi Bali (I Made Aji Swardhana), Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se- Bali, dengan narasumber Bachtiar Baetal, Muhamad Nur Ramadhan, R. Megha dan di moderatori oleh Yuda Hadi, keseluruhan pemateri dan modeator merupakan dari Bawaslu RI.
Agung Indraatmaja yang selaku Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI menyampaikan bahwa hal yang paling terpenting penyamaan presepsi Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020 perubahan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020, perbahan tersebut dikarenakan perkembangan kebutuhan mengalami perubahan, hal itu disampaikan dalam pembukaan kegitan rapat daring tersebut.
hirarki pengawas Pemiliu dari atas sampai bawah adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, selain itu juga disampaikan perjalanan Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan di lembaga Pengawas Pemilu, ditambahkan lagi urgensi perbawaslu nomor 3 tahun 2020 terdiri dari 2 hal yaitu pertama dalam rangka mewujudkan tertib kelembagaan , semua elemen yang saling bersinergi dan dalam rangka mewujudkan pengawasan berintegritas dan professional hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli bagian hukum Bawaslu RI (Bachtiar Baetal), Muhamad Nur Ramadhan yang juga selaku Tim Asistensi Hukum Bawslu RI dalam penyampaian materi sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020 mengatakanj 3 point yaitu pertama pengaturan pembagian divisi, fungsi divisi dan hubungan unit kerja, kedua, mekanisme pola hubungan anggota dengan secretariat dan yang ke tiga yaitu mekanisme pembuatan laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas Pemilu dan Pemilihan, materi terakhir disampaikan oleh Kasubbag PUU Bawaslu RI (R. Megha) terkait dengan dukungan teknis dari kesekretariatan, salah satunya pengordinasian fungsi unit organisasi pada Sekretariat Jendral Bawaslu, pengordinasian fungsi unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi, pengordinasian fungsi unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.o