Rapat Koordinasi Analisis Potensi Sengketa Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020
|
Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menghadiri Rapat Koordinasi Analisis Potensi Sengketa Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diadakan oleh Bawaslu Bali bertempat di Jl. Kartika Plaza, Lingkungan Segara, Kuta. Selasa s.d. Rabu (25 s.d. 26 Februari 2020)
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran, serta 1 orang staf Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Adapun narasumber dari kegiatan Rakor tersebut yaitu I Ketut Rudia, SE.,MM Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Made Wena Praktisi Kepemiluan, dan Tim As Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.
Penyampian materi dalam rapat koordinasi ini disampaikan dengan metode berupa diskusi serta simulasi sidang penyelesaian sengketa Pemilihan. Diharapkan dalam kegiatan tersebut Bawaslu kabupaten/kota nantinya dapat melakukan analisa terhadap berbagai Potensi Sengketa dalam Pilkada Serentak Tahun 2020