Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Nasional Kesekretariatan Bawaslu: Deputi Administrasi Tekan Pengisian Jabatan dan Kepatuhan LHKPN/LHKAN

Foto

Rapat Nasional Kesekretariatan Bawaslu: Deputi Administrasi Tekan Pengisian Jabatan dan Kepatuhan LHKPN/LHKAN

Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola administrasi dengan menghadiri Rapat Rutin Nasional Kesekretariatan pada Senin, 2 Februari 2026. Kegiatan tersebut diwakili langsung oleh Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi dan diikuti jajaran Kepala Sekretariat serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Deputi Administrasi L.A. Bayoni menekankan dua hal krusial: percepatan pengisian kekosongan jabatan struktural di masing-masing satuan kerja serta kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKAN. Ia menyampaikan bahwa rapat rutin setiap Senin terbukti efektif mengurai persoalan administratif di daerah. Indikatornya, pertanyaan dari provinsi dan kabupaten/kota semakin berkurang dari waktu ke waktu.

“Rapat rutin ini nyata manfaatnya. Permasalahan di daerah dapat segera diurai dan tidak berlarut,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh satker segera mengusulkan pengisian jabatan struktural yang kosong, terutama dalam momentum sejumlah PNS yang akan kembali ke pemerintah daerah, untuk dapat di berikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas di lingkungan Bawaslu.

Terkait persiapan pelantikan pejabat fungsional pengisi kekosongan oleh Sekretaris Jenderal, disampaikan bahwa proses pelantikan akan segera dilaksanakan, meski masih terdapat sejumlah administrasi yang harus dituntaskan, termasuk usulan dari Bawaslu kabupaten/kota. Sekretaris Jenderal tidak dapat hadir dalam rapat karena agenda kedinasan lainnya.

Isu strategis lainnya yang menjadi sorotan adalah progres pelaporan LHKPN dan LHKAN. Hingga 26 Februari, sebagian wajib lapor telah menyampaikan kewajibannya. Namun, untuk memastikan kepatuhan menyeluruh, akan disampikan surat kepada Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera menindaklanjuti pelaporan tersebut. Kepala Sekretariat juga diminta menyurati Ketua, Anggota, serta jajaran staf di masing-masing satker.

Perkembangan pelaporan disampaikan oleh Biro Perencanaan melalui Agha Putra. Tercatat sebanyak 10.764 pegawai di lingkungan Bawaslu se-Indonesia wajib melaporkan LHKAN (Non-LHKPN), terdiri dari CPNS, PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga akuntabilitas dan integritas kelembagaan.

Di akhir rapat, disepakati perubahan pola pertemuan mingguan. Mulai pekan depan, dua biro akan memaparkan materi secara bergantian setiap minggu, sekaligus membuka ruang partisipasi bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Seluruh kepala subbagian diharapkan mengikuti rapat secara aktif agar informasi tersampaikan utuh dan dapat diimplementasikan secara optimal.

Melalui forum nasional ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas, mempercepat konsolidasi administrasi, dan memastikan seluruh jajaran bekerja dalam koridor akuntabilitas yang kuat.