Lompat ke isi utama

Berita

REKRUTMEN PANWASCAM SE-KABUPATEN TABANAN

REKRUTMEN PANWASCAM SE-KABUPATEN TABANAN

REKRUTMEN PANWASCAM SE-KABUPATEN TABANAN

Sesuai dengan amanat pasal 132 ayat ( 5 ) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan diatur dalam Peraturan Bawaslu. Oleh karena itu , dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada intinya mengamanatkan kepada Bawaslu melalui Panwaslu Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Panwaslu Kecamatan agar dapat mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil walikota Tahun 2018 yang dimulai pada Bulan September 2017, maka Panwaslu Kabupaten Tabanan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

A.   TAHAPAN PEMBENTUKAN

1.      Administrasi Pengumuman Pendaftaran.

Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan pada Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 telah mengumumkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Tabanan dengan Nomor 002/PENG/POKJA/IX/2017 tertanggal 23 September 2017 di seluruh kantor Camat Se Kabupaten Tabanan.

Tabel Jumlah Pendaftar dan Pengembalian berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan sebelum perpanjangan pendaftaran.

NO

KECAMATAN

YANG MENGAMBIL FORMULIR

JUMLAH PENDAFTAR

KETERANGAN

LENGKAP

BELUM LENGKAP

L

P

JUMLAH

1

TABANAN

9

8

0

8

0

8

2

KERAMBITAN

7

7

0

7

0

7

3

SELEMADEG TIMUR

6

9

0

9

0

9

4

SELEMADEG

2

8

0

8

1

8

5

SELEMADEG BARAT

4

6

0

5

1

6

6

PUPUAN

2

6

0

6

0

6

7

PENEBEL

4

7

0

5

2

7

8

BATURITI

5

7

0

7

0

7

9

KEDIRI

10

6

0

6

0

6

10

MARGA

10

7

0

6

1

7

JUMLAH

59

71

0

67

4

71

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sampai batas akhir pendaftaran dan penerimaan berkas, ternyata masih terdapat beberapa Kecamatan yang belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar dan pengembalian berkas, maka Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan melaksanakan perpanjangan pendaftaran dan mengumumkan kembali pengumuman pendaftaran di semua Kantor Camat Se-Kabupaten Tabanan, dan juga mengumumkan di media cetak, elektronik, dan radio dengan nomor pengumuman 003/PENG/POKJA/IX/2017 tertanggal 7 Oktober 2017. Setelah Pengumuman perpanjangan pendaftaran, adapun jumlah pendaftar yang mengembalikan berkas ke Panwaslu Kabupaten Tabanan dapat dilihat di table berikut ini.

Tabel Jumlah Pendaftar dan Pengembalian berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan setelah perpanjangan pengumuman.

NO

KECAMATAN

YANG MENGAMBIL FORMULIR

JUMLAH PENDAFTAR

KETERANGAN

LENGKAP

BELUM LENGKAP

L

P

JUMLAH

1

TABANAN

9

11

0

11

0

11

2

KERAMBITAN

7

10

0

10

0

10

3

SELEMADEG TIMUR

6

10

0

10

0

10

4

SELEMADEG

2

10

0

9

1

10

5

SELEMADEG BARAT

4

11

0

10

1

11

6

PUPUAN

2

12

0

12

0

12

7

PENEBEL

4

10

0

8

2

10

8

BATURITI

5

10

0

10

0

10

9

KEDIRI

10

9

0

7

2

9

10

MARGA

10

10

0

9

1

10

JUMLAH

59

103

0

96

7

103

 

2.      Penelitian Administrasi

Setelah menerima berkas pendaftaran dari calon anggota panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Tabanan, Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Tabanan kemudian memeriksa keabsahan dan legalitas berkas (penelitian administrasi) pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan se-kabupaten Tabanan. Adapun peserta yang lalos seleksi penelitian administrasi sejumlah 102 (seratus dua) orang untuk semua Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan.

3.      Seleksi tertulis

Seleksi tertulis dilaksanakan pada tanggal 13 oktober 2017  pukul 09.00 wita di Aula Universitas Tabanan, Jl Wagimin No 8 Kediri, Tabanan. Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Tabanan yang mengikuti tes tertulis diberikan waktu selama 120 (seratus dua puluh) menit untuk menjawab pertanyaan atau soal - soal yang telah dipersiapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja). Untuk soal tes tertulis, Kelompok Kerja (Pokja) sebelumnya menyampaikan permohonan soal tes tertulis kepada Bawaslu Provinsi Bali. Kelompok Kerja (Pokja) menyelenggarakan tes tertulis berdasarkan tata tertib ujian yang ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Bali. Setelah pelaksanaan tes tertulis, Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Tabanan kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian terhadap lembar jawaban peserta tes tertulis dengan mengacu kepada kunci jawaban yang disediakan oleh Bawaslu Provinsi Bali. Kelompok Kerja (Pokja) kemudian menyusun daftar nama calon berdasarkan ranking disertai dengan hasil tes tertulis dan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Hasil tes tertulis Nomor : 05/PENG/POKJA/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017. Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan selanjutnya menyampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Tabanan daftar nama dari peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) untuk mengikuti tahapan tes wawancara.

4.      Seleksi Wawancara

Panwaslu Kabupaten Tabanan melakukan wawancara terhadap masing – masing calon anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan dari tanggal 16 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2017, sebanyak 6 (enam) orang per Kecamatan dari yang lolos seleksi tes tertulis. Dari proses tersebut Panwaslu Kabupaten Tabanan kemudian menetapkan 3 (tiga orang) per Kecamatan untuk dinyatakan lulus seleksi tes wawancara.

5.      Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan

Setelah melalui pemeriksaan administrasi,tes tertulis dan tes wawancara dan dinyatakan lulus pada tes wawancara, Panwaslu Kabupaten Tabanan kemudian menetapkan nama – nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan yang telah dinyatakan lulus tes wawancara  menjadi anggota panwaslu kecamatan Se Kabupaten Tabanan. Adapun nama – nama anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan dapat dilihat pada table di bawah ini :

Tebel II.6 Nama – nama Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan.

KECAMATAN TABANAN

No.

Nama

1

Drs I Made Wira Kusuma Dusak, BA

2

I Ketut Mirageni Waraspati

3

I Wayan Budiarta

KECAMATAN KEDIRI

No.

Nama

1

Drs I Wayan Sutarnaja, M.Pd

2

I Ketut Wardana

3

Ni Nyoman Sri Utami

 

KECAMATAN MARGA

No.

Nama

1

I Ketut Kartika

2

I Putu Mantra, S.Sos

3

I Wayan Suarsa

 

KECAMATAN PENEBEL

No.

Nama

1

I Wayan Budiana, SE

2

Ni Made Widiandari

3

I Wayan Sutarga

 

KECAMATAN BATURITI

No.

Nama

1

I Wayan Madia

2

I Gede Nyoman Sukarma Setiawan, SS

3

I Ketut Gantika

 

KECAMATAN KERAMBITAN

No.

Nama

1

I Putu Rai Arta sedana, ST

2

Dewa Ketut Mardika

3

I Gede Suryanata,S.Pd

 

KECAMATAN SELEMADEG TIMUR

No.

Nama

1

Made Subagia

2

I Made Wiranata

3

I Dewa Made Yasa

 

KECAMATAN SELEMADEG

No.

Nama

1

I Made Winarya, ST

2

I Gusti Putu Widya Marta Putra, S.Kom

3

I Made Wisnawayasa

 

KECAMATAN SELEMADEG BARAT

No.

Nama

1

I Komang Surya Wirawan

2

I Ketut Suciadi

3

I Ketut Suadi

 

KECAMATAN PUPUAN

No.

Nama

1

I Putu Eka Antara, SS

2

I Komang Adi Wiryawan

3

Drs I Wayan Sujaya