Sinergi KPU–Bawaslu Tabanan Kawal PDPB 2026, Uji Petik Pensiunan Data Polri Jadi Sorotan
|
Tabanan, Komitmen menjaga akurasi data pemilih di masa non tahapan ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Tabanan, Rabu (25/2/2026). Dalam forum tersebut, sinergi pengawasan dan tindak lanjut rekomendasi menjadi fokus utama demi memastikan data pemilih tetap mutakhir dan valid.
Rakor dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta yang didampingi staf sekretariat, serta sejumlah pemangku kepentingan daerah, antara lain perwakilan Kesbangpol, Polres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Disdukcapil Tabanan, dan DPMD Tabanan.
Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga kualitas data pemilih, terutama di tengah keterbatasan anggaran pada masa non tahapan. Ia menyebut dukungan pengawasan melalui uji petik yang dilakukan Bawaslu sangat membantu proses pemutakhiran.
“Data pemilih merupakan elemen krusial dalam menentukan kualitas pemilihan maupun pemilu. Kolaborasi yang solid dengan stakeholder, khususnya Bawaslu, menjadi kunci menjaga akurasi dan integritas data,” tegasnya.
Anggota KPU Kabupaten Tabanan Divisi Data, I Wayan Mudita, memastikan bahwa setiap tahapan PDPB tetap berada dalam pengawasan ketat. Ia menegaskan seluruh saran perbaikan dan rekomendasi Bawaslu akan ditindaklanjuti, termasuk temuan ketidaksesuaian data purnawirawan Polri yang akan dibahas dalam pleno PDPB berikutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji petik terhadap data pensiunan Polri yang diturunkan Bawaslu Provinsi Bali yang bersumber dari data Polda Bali. Hasil uji petik ditemukan sejumlah pemilih yang belum memperbarui status pekerjaan pada KTP meskipun telah memasuki masa pensiun.
Atas temuan tersebut, Bawaslu telah memberikan saran langsung kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan perubahan data administrasi kependudukan, sekaligus menyampaikan saran perbaikan resmi kepada KPU Kabupaten Tabanan.
Langkah korektif ini dinilai sebagai bentuk pengawasan preventif yang bertujuan mencegah potensi ketidaksesuaian data serta mendorong tertib administrasi kependudukan.
KPU Kabupaten Tabanan menegaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, akuntabel, dan berintegritas sebagai prasyarat demokrasi yang berkualitas.