Lompat ke isi utama

Berita

Tiga Puluh Lima Hari Menjelang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu Tabanan Lakukan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses serta Penanganan Pelanggaran Pemilihan pada Jajaran Panwas Kecamatan.

Foto

Tabanan – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan melakukan peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran  dan penyelesaian sengketa pemilihan dalam rangka menyongsong hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan dalam hal penerima laporan  sengketa proses pemilihan,  penerimaan laporan pelanggaran pemilihan serta mekanisme proses penyelesaian sengketa secara maksimal sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Tabanan, A.A Istri Bintang  Juniantari dan Narasumber Eksternal dari Penggiat Pemilu Achmad Baidhowi,S.T.,S.H.,M.H yang di selenggarakan di Taman Alas Permata Sari (Tapsa) Kecamatan Penebel-Tabanan pada hari Rabu (7/10/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya, S.T selaku Plh. Ketua serta selaku pengampu Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa menyampaikan kepada jajaran ad hoc  yang terundang  bahwa tujuan diselenggarakannya   kegiatan ini adalah untuk memberikan pelatihan terkait bagaimana cara pengisian dan penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan serta mendorong kesiapan penyelenggara adhoc dalam melakukan penanganan pelanggaran. 
Tak lupa, Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan juga menyampaikan harapannya agar jajaran Panwascam dapat memperhatikan pemasangan APK yang di fasilitasi oleh KPU Kabupaten Tabanan sudah terpasang sesuai dengan zona dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada permasalahan yang muncul.
Sementara itu anggota KPU Kabupaten Tabanan menyampaikan agar Pengawas Kecamatan, PKD dan  PTPS selalu bersinergi dengan jajaran KPU untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Karena dalam pilkada ini yang menjadi ujung tombak adalah  jajaran adhoc maka dari itu kita harus selalu menjalin koordinasi  dan komunikasi yang baik.

Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslun Kabupaten Tabanan,  yang hadir dalam kegiatan tersebut turut serta mengingatkan jajarannya agar dalam melakukan pengawasan berpedoman pada peraturan dan prosedur yang berlaku.
"Dalam pelaksanaan kampanye agar selalu dilakukan pencegahan sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye," tegas Winariati.        


Bawaslu Kabupaten Tabanan juga menghadirkan Narasumber Eksternal dari Penggiat Pemilu untuk dapat memberikan wawasan serta strategi kepada Panwaslu Kecamatan dalam melakukan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas.

Tak hanya penyampaian materi  Panwascam juga diberikan pelatihan terkait dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran dalam pemilihan serentak Tahun 2024. Hal tersebut dilakukan guna membuktikan kesiapan jajaran penyelenggara Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Tabanan.