Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dengan padatnya tugas serta kewajiban pengawas pemilu dalam Pemilu Tahun 2024. Bawaslu memberikan jaminan advokasi hukum bagi jajaran Bawaslu yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Jajaran Bawaslu pada dasarnya adalah untuk menegakkan undang-undang, utamanya undang undang pemilu, terkait tahapan yang dijalankan oleh KPU.
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Proses dan tahapan menuju pemilihan umum serentak Tahun 2024 akan banyak dan tentunya beririsan satu dan lainnya, tak terkecuali dengan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam proses berdemokrasi di Indonesia, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang, Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih, maupun dipilih dalam Pemilu.
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Setelah dilaksanakannya Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir tingkat Desa oleh PPS. Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Pleno DPSHP Akhir tingkat Kecamatan, diseluruh Kecamatan di Kabupaten Tabanan.