Tabanan - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pilkada 2024, bila mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar, sebagai mana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan
Tabanan - Sosialisasi dengan media adalah proses sosialisasi yang menggunakan media sebagai pihak yang mempengaruhi, melaksanakan, atau melakukan sosialisasi.
Tabanan - Dalam pelaksanaan Pemilihan serentak Tahun 2024, logistik menjadi salah satu aspek yang memegang peran krusial dalam menentukan sukses tidaknya proses demokratisasi.
Tabanan – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan melakukan peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan dalam rangka menyongsong hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024.