Tabanan - Menjelang masa tenang setelah tahapan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024.
Tabanan - Tahapan pemungutan suara merupakan puncak dari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Dari tahapan inilah akan terlahir pemimpin pilihan rakyat Tabanan.
Tabanan - Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari, I Ketut Narta selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan menekankan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas, independensi, serta komunikasi yang baik dengan berbagai pihak.