Lompat ke isi utama
Berita
Foto
humas
Tabanan - Masa tenang   pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 sudah berlaku mulai hari ini Minggu, (24/11/2024).
Foto
humas
Tabanan - Menjelang masa tenang setelah tahapan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024.
Foto
humas
Tabanan - Tahapan pemungutan suara merupakan puncak dari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.  Dari tahapan inilah akan terlahir pemimpin pilihan rakyat Tabanan. 
Foto
humas
Tabanan - Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari, I Ketut Narta selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan menekankan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas, independensi, serta komunikasi yang baik dengan berbagai pihak.
Foto
humas
Tabanan - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pilkada 2024, bila mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar, sebagai mana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan