Tabanan - Menjelang masa tenang setelah tahapan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024.
Tabanan - Tahapan pemungutan suara merupakan puncak dari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Dari tahapan inilah akan terlahir pemimpin pilihan rakyat Tabanan.
Tabanan - Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari, I Ketut Narta selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan menekankan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas, independensi, serta komunikasi yang baik dengan berbagai pihak.
Tabanan - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pilkada 2024, bila mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar, sebagai mana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan