Tabanan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemusnahan terhadap kelebihan logistik surat suara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tabanan.
Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.