Tabanan - Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari, I Ketut Narta selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan menekankan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas, independensi, serta komunikasi yang baik dengan berbagai pihak.
Tabanan - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pilkada 2024, bila mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar, sebagai mana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan
Tabanan - Sosialisasi dengan media adalah proses sosialisasi yang menggunakan media sebagai pihak yang mempengaruhi, melaksanakan, atau melakukan sosialisasi.
Tabanan - Dalam pelaksanaan Pemilihan serentak Tahun 2024, logistik menjadi salah satu aspek yang memegang peran krusial dalam menentukan sukses tidaknya proses demokratisasi.